Info Terbaru 2022

Alokasi Bos Bagi Honor Guru Honorer Maksimal 15%

Alokasi Bos Bagi Honor Guru Honorer Maksimal 15%
Alokasi Bos Bagi Honor Guru Honorer Maksimal 15%
Batas maksimum dana BOS yang sanggup dipakai untuk membayar honor bulanan  guru honorer sebe Alokasi BOS Bagi Gaji Guru Honorer Maksimal 15%
Batas maksimum dana BOS yang sanggup dipakai untuk membayar honor bulanan guru honorer sebesar 15% dari total dana BOS.
Meski besarnnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah di tahun anggaran 2015 ini naik tetapi persentase alokasi untuk membayar honor guru honorer berkurang. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun Anggaran 2015.

Alokasi dana BOS untuk jenjang SD naik, dari Rp 580 ribu/siswa/tahun, di tahun 2015 ini naik menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Bagi sekolah mempunyai siswa kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 siswa.

Kenaikan dana BOS yang diterima sekolah ini tampaknya tidak akan terlalu dirasakan bagi guru honorer yang sumber gajinya dari dana BOS. Pasalnya, persentase untuk alokasi pembayaran honor guru honorer di sekolah negeri turun.

Batas maksimum dana BOS yang sanggup dipakai untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan honorer sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah. Pada tahun 2014 kemudian batas maksimum untuk honor guru honorer yakni 20% dari total dana BOS.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari total jumlah guru SD di seluruh Indonesia, satu per tiganya yakni guru honorer. Jika dirata-rata, 3 dari 9 guru SD yakni honorer, malah kadang jumlah guru honorer di suatu sekolah lebih banyak daripada guru PNS.

Selain untuk membayar honorarium bulanan guru honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai 12 komponen kegiatannya. Prioritas penggunaan dana BOS berdasarkan petunjuk teknis sanggup dipakai untuk 13 jenis komponen berikut ini:

1. Pengembangan perpustakaan, pembelian buku teks pelajaran.
2. Pembiayaan aktivitas dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
4. Kegiatan ulangan dan ujian.
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
6. Langganan daya dan jasa.
7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
9. Pengembangan profesi guru.
10. Membantu peserta didik miskin.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
12. Pembelian dan perawatan komputer.
13. Biaya lainnnya jikalau komponen 1-12 telah terpenuhi.
Advertisement

Iklan Sidebar