Info Terbaru 2022

Cara Kirim Data E-Pupns Untuk Pengajuan Verifikasi

Cara Kirim Data E-Pupns Untuk Pengajuan Verifikasi
Cara Kirim Data E-Pupns Untuk Pengajuan Verifikasi
 Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik at Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi
Cara untuk mengirim data e-PUPNS sebagai usulan verifikasi.
Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS harus dikirim agar diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi e-PUPNS. Verifikasi dilakukan sehabis data pengisian formulir PUPNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir e-PUPNS oleh PNS dilakukan empat tahap. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS.

Cara untuk mengirim data e-PUPNS sebagai usulan verifikasi, pertama, login ke sistem PUPNS secara online di https://epupns.bkn.go.id/login dengan memakai username direktur dan kata kunci (password). Periksa beberapa data pada Tab/Menu, pastikan semua data diisi dan benar/valid. Jika sudah tersimpan dan yakin akan kebenaran data, klik kirim pada bab kanan atas, sehingga muncul sajian cetak dan verifikasi SKPD.

 Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik at Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi
Kirim dan cetak usulan untuk verifikasi e-PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4.
Cobalah kembali meneliti Tab/Menu di dasbor e-PUPNS. periksa tab sajian e-PUPNS satu persatu dan menyimpannya, dan klik simpan. Cermati data isian penting yang jelasnya wajib diisi ibarat sajian stakeholder yang rawan dikosongkan. Terakhir, pastikan bahwa data Anda akurat dan sesuai bukti-bukti fisik yang dimiliki. Setelah yakin dengan data e-PUPNS, kirim dan cetak usulan untuk verifikasi e-PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4.

Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data e-PUPNS secara online namun ternyata ada kesalahan pada dikala entri data sanggup mengajukan Turun Status. Menu ini berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu Turun Status khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.
Advertisement

Iklan Sidebar