Surat edaran PDSP ihwal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015. |
"Penjaringan data dilakukan melalui prosedur pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen", sebagaimana tertulis dalam surat edaran nomor 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ihwal pemberitahuan verifikasi dan validasi data calon penerima UN 2014/2015 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) akan mengirim data penerima UN ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud. Sekolah harus memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data penerima didik dan data rombongan berguru sudah terisi dengan lengkap dan benar.
Operator sekolah yang ditugasi Kepala Sekolah dengan sumbangan surat tugas/surat keputusan segera melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data penerima didik di sekolahnya melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Kepala Sekolah yakni penanggung jawab data di sekolahnya.
Pada tahun sebelumnya, ujian simpulan UN di SD menjelma Ujian Sekolah (US). Mekipun demikian, mata pelajaran yang diujikan tetap sama, yaitu: Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Tahun pelajaran 2014/2015 ini jenjang kelas 6 SD juga masih menggunakan kurikulum lama, KTSP.
Advertisement