Guru risau adanya kabar jikalau pemberian sertifikasi akan digantikan dengan pemberian kesejahteraan. |
Dalam pesan yang menyebar secara masif itu disebutkan abolisi pemberian profesi bagi guru sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 251/SKB/2015.
Dalam SKB itu dijelaskan bahwa pemberian profesi bagi guru yang telah sertifikasi itu dicabut mulai tanggal 1 Januari 2015 dan akan digantikan dengan tunjangan kesejahteraan yang besarnya dihitung sesuai golongan.
Golongan II A-B sebesar Rp 3 juta/bulan, golongan II C-D Rp 3,5 juta, dan golongan IIIA-B Rp 4 juta/bulan. Selanjutnya golongan III B-C Rp 4,5 juta/bulan, golongan IVA-B Rp 5 juta/bulan, dan golongan IV C-D Rp 6 juta/bulan. TPP ini diberikan bersamaan dengan honor tiap bulan.
"Andaikan suatu waktu terwujud itu sesuatu yang wajar. Profesi guru sungguh signifikan sehingga masuk akal bila mereka dihargai dari sisi kesejahteraan. Tetapi tentu saja penghargaan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kinerja guru itu sendiri", komentar salah seorang guru di Facebook.
Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengevaluasi teladan sertifikasi guru tetapi belum ada kabar akan menghapus pemberian profesi yang selama ini sudah diterima. Evaluasi ini untuk meningkat mutu guru biar setiap anak Indonesia mendapat pendidikan yang berkualitas.
Advertisement