Info Terbaru 2022

Guru Sd Harus Bayar Rp 7 Juta Untuk Ikut Sertifikasi

Guru Sd Harus Bayar Rp 7 Juta Untuk Ikut Sertifikasi
Guru Sd Harus Bayar Rp 7 Juta Untuk Ikut Sertifikasi
Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan sekolah tinggi tinggi a Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi
Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan sekolah tinggi tinggi ialah Rp 7 juta per semester.
Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan sekolah tinggi tinggi ialah Rp 7 juta per semester. Bagi guru Taman Kanak-kanak dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan mencapai 14 juta.

Baca juga: Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menyampaikan durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD ialah satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan durasi sertifikasi selama dua semester.

Menurut Rochmat biaya untuk sertifikasi ini digunakan untuk kebaikan guru sendiri. Sebab sesudah mendapat akta profesi, guru berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi guru PNS besaran donasi setara dengan honor pokok dan untuk guru non-PNS mendapat TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Pemerintah ke depan hanya membayar TPG saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru. Kebijakan ini memang dapat memicu polemik di masyarakat. Rochmat berharap para guru memaknai biaya sertifikasi sampai Rp 14 juta itu sebagai investasi, layaknya mau kuliah S2.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata yang lansir dari JPNN (17/09/15) membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri, yaitu sertifikasi yang biayanya ditanggung guru sendiri. Aturan ini berlaku bagi guru yang mengajar sesudah tahun 2005.

Guru dalam jabatan yang gres bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 perihal Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja semenjak sebelum 2005.
Advertisement

Iklan Sidebar