Info Terbaru 2022

Kemendikbud Belum Menetapkan Teknis Sertifikasi Guru

Kemendikbud Belum Menetapkan Teknis Sertifikasi Guru
Kemendikbud Belum Menetapkan Teknis Sertifikasi Guru
Kemendikbud Belum Tetapkan Teknis Sertifikasi Guru Kemendikbud Belum Tetapkan Teknis Sertifikasi Guru
Kemendikbud dituntut segera memutuskan panduan teknis sertifikasi guru 2016.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan mulai 1 Januari 2016, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Namun secara teknis proses sertifikasi guru masih belum ditetapkan.

Baca juga: Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi

"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak dapat dipikir sambil jalan," kata Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rochmat Wahab. UNY merupakan salah satu kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenngara proses sertifikasi guru.

Rochmat menyampaikan durasi sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD yaitu satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan durasi sertifikasi selama dua semester.

Menurut Rochmat, ke depan pemerintah hanya membayar dukungan profesi guru (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru. Biaya sertifikasi selama satu semester dapat hingga Rp 7 juta per guru.

Kemendikbud dituntut segera memutuskan panduan teknis sertifikasi guru 2016 yang akan diikuti guru-guru yang sudah mengajar sesudah tahun 2005 ini. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menjadikan masalah.

Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan. Namun guru yang disertifikasi ini yaitu guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan duduk kasus gres saat kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?

Kemendikbud menyatakan bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja semenjak sebelum 2005. Sedangkan guru yang mengajar sesudah 2005 harus mengikuti PPG dengan biaya sendiri.
Advertisement

Iklan Sidebar