Info Terbaru 2022

Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan

Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
 Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan Mendikbud: Jangan Jadikan Guru Pekerjaan Sampingan
Guru honorer yang benar-benar mengabdikan waktunya untuk mengajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan selama ini, tidak sedikit guru yang hanya menimbulkan profesi guru honorer sebagai kerja sampingan. Di sisi lain ada banyak guru honorer yang benar-benar mengabdikan waktunya untuk mengajar layaknya guru PNS. Selama satu ahad full berada di sekolah, dan memangku banyak jam pelajaran.

Untuk itu, pemerintah akan melaksanakan sensus untuk menyisir keberadaan guru yang benar-benar layak menyandang status sebagai guru honorer. Mendikbud Muhadjir menambahkan, guru honorer yang benar-benar mengabdi lebih berhak untuk diprioritaskan dalam mendapat akreditasi dari sisi kepegawaian maupun kesejahteraan.

"Ada yang hanya mengajar satu dua jam di sekolah, tapi pekerjaan utamanya berdagang, jadi guru hanya sampingan bagi dia. Tapi saat minta diangkat PNS paling depan," sindir Muhadjir yang kutip dari Medco (24/11/18).

Mendikbud menegaskan harus ada indikator aksesori untuk menyebut seseorang ialah guru honorer. Indikator aksesori tersebut tengah dibicarakan di internal Kemendikbud terutama di direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).

"Yang jelas, kalau ada guru yang hanya mengajar satu mata pelajaran dalam seminggu, dan tidak pernah ada di sekolah terus-terusan, sehabis mengajar eksklusif pergi, mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," kata Mendikbud.

Baca juga: Guru Adalah Profesi dengan Tanggung Jawab Besar

Seperti diketahui, status Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut UU ASN dibagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sekarang guru honorer di atas 35 tahun, peluang diangkat sebagai PPPK besar, bahkan dua tahun sebelum mereka pensiun juga masih bisa," terang Muhadjir.

Antara PNS dan PPPK tidak terlalu banyak berbeda. Gajinya sama, semua akomodasi sama. Bedanya kalau PNS mendapatkan dana pensiun, kalau PPPK pemerintah tidak mengelola pensiunnya, jikalau mau sanggup pensiun sanggup dikelola sendiri.

Guru yang diangkat dengan denah PPPK sanggup dikontrak dalam waktu satu atau tiga tahun. Masa kontrak kerja juga sanggup diperpanjang tergantung kesepakatan pemerintah dengan guru terkait.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pada denah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini, calon pegawai juga akan melewati tahap tes sebelum menjadi pegawai.

"Kan kami tidak ingin menerima, (misal) gimana sih caranya PPPK punya deretan 10, (sementara) yang mendaftar 100. bagaimana menentukan 10 ? Mau nggak KKN ? Nggak mau kan. Kaprikornus tetap harus ada instrumen untuk menyaring, pakai tes," kata Bima yang kutip dari Jawa Pos.

Bima juga menyampaikan, kalau nantinya tenaga honorer masih juga tidak lulus dalam tes PPPK tersebut, pemerintah masih akan memperlihatkan batas waktu tenggang mereka untuk sanggup tetap menjadi honorer. Namun, pemerintah tempat harus berikan honor sesuai dengan aturan.
Advertisement

Iklan Sidebar