Dengan data pokok pendidikan anggaran pemberian profesi guru dicairkan sempurna sasaran (ilustrasi via bisnis.com) |
Dilansir dari JPNN (19/10/2014), Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan rekaman data dapodik ini sanggup mengecek apakah guru di suatu sekolah berhak mendapatkan TPG atau tidak.
Syarat yang harus dipenuhi bagi guru akseptor TPG diantaranya jumlah jam mengajar. Guru yang telah sertifikasi harus mempunyai jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Selain itu, ketika ini rasio jumlah siswa dalam rombel akan mulai diterapkan, untuk guru SD minimal mempunyai 20 siswa.
Pranata menegaskan bahwa guru-guru yang menumpuk di perkotaan sehingga kekurangan jam mengajar, harus bersedia ditempatkan ke tempat yang kekurangan guru. Jika tidak bersedia mengikuti kegiatan penataan ulang itu, guru tadi tidak akan mendapatkan TPG yang besarnya setara satu honor pokok.
Kemendikbud sedang menyiapkan hukum lebih tegas wacana kegiatan redistribusi guru. Aturan selama ini yang berupa surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri dinilai tidak efektif. Aturan itu akan diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU).
Advertisement