Pengumuman kelulusan CPNS tahun 2014 dilaksanakan oleh PPK masing-masing instansi. |
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dilansir dari JPNN mengatakan, hukum yang berlaku dikala ini menyebutkan bahwa CPNS itu ialah kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Menurut Herman, panselnas yang berada di bawah Kementerian PAN-RB hanya bertindak sebagai memberi data perolehan tes kompetensi dasar (TKD). Hasil nilai TKD inilah yang dipakai oleh PPK di setiap instansi untuk memilih kelulusan CPNS 2014.
Diakuinya, sistem keputusan kelulusan CPNS menyerupai ini rawan terjadi kecurangan. Pasalnya instansi yang melakukan tes CPNS 2014 tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga kontrol atau pengawasan dari panselnas terhadap PPK tidak sanggup berjalan efektif.
Masyarakat diminta ikut mengawasi penetapan kelulusan CPNS 2014 di instansi sentra maupun daerah. Herman meminta kalau ada kejanggalan, segera lapor ke Kementerian PAN-RB. Tim panselnas akan mengecek laporan kecurangan itu. Seandainya benar terjadi kecurangan, pengumuman kelulusan oleh PPK sanggup dianulir.
Advertisement