Info Terbaru 2022

Tanpa Pelatihan, Guru Harus Menciptakan Karya Tulis

Tanpa Pelatihan, Guru Harus Menciptakan Karya Tulis
Tanpa Pelatihan, Guru Harus Menciptakan Karya Tulis
guru mendapat pembinaan untuk menciptakan karya tulis Tanpa Pelatihan, Guru Harus Membuat Karya Tulis
Guru tidak pernah mendapat pembinaan untuk menciptakan karya tulis, naik pangkat wajib menciptakan karya tulis.
Guru yang hendak naik pangkat wajib mempunyai angka kredit yang diperoleh dari publikasi karya tulis ilmiah. Padahal guru tidak pernah mendapat pembinaan untuk menciptakan karya tulis. Kebijakan pada kala rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu ini dicap kebijakan yang menghukum guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap dengan dibentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan sanggup mengatasi permasalahan ini. Ditjen ini dibutuhkan sanggup membantu meningkatkan kompetensi guru.

"Jangan hingga Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru menyerupai selama ini," kata Sulistyo yang kutip dari JPNN (11/01/15).

Meski bertujuan baik yakni sebagai salah satu upaya meningkatkan profesionalisme guru, tetapi sebelumnya guru harus dibekali dengan pembinaan pembuatan karya tulis. Menurut Sulistyo, akhir tidak pernah mendapat pembinaan untuk menciptakan karya tulis, ketika ini ada sekitar 800 ribu guru berhenti di pangkat IV/a.

Mendikbud baru-baru ini meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ditjen gres ini bertugas mengurus dilema kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan. Semua urusan guru, mulai dari guru PAUD hingga SMA/SMK ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Advertisement

Iklan Sidebar