Berlanjutnya Kurikulum 2013 atau kembalinya ke KTSP dinilai pada kesiapan murid dan guru. |
"Ya tidak apa-apa. Kita terima suratnya, tetapi keputusan kita tetap," kata Anies yang kutip dari Tribunnews (13/12/2014).
Penerapan sekolah-sekolah yang tetap melanjutkan K-13 telah diatur melalui peraturan yang berlaku. Anies menginstruksikan sekolah yang belum memakai K-13 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006 atau dikenal juga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Persoalan berlanjutnya penerapan K-13 atau kembalinya ke KTSP dinilai pada kesiapan murid dan guru. Anies mengatakan, ia tidak mengubah mata pelajaran, tetapi lebih kepada ekosistem pendidikan. Jangan hingga putusan ini mengorbankan murid dan guru.
Anies telah mengeluarkan Permendikbud nomor 160 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum 2006. Dalam pasal 1 disebutkan sekolah yang melakukan K-13 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali memakai KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan K-13 selama tiga semester diminta tetap memakai kurikulum gres itu hingga menunggu hasil evaluasi. Anies berharap sekolah yang dijadikan dapat menjadi model dalam pelaksanaan K-13 yang ideal.
Advertisement