Dari 1,6 juta guru SD, sekitar 512 ribu yaitu guru honorer yang tidak diketahui kualifikasinya. |
“Masalah ketersediaan guru menjadi sangat penting. Kita sudah tahu, dalam beberapa kali pertemuan, ada guru berlebih di satu daerah dan ada yang kurang di daerah lain,” ujar Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (11/12/14).
Persoalan berikutnya terkait guru yaitu kualifikasi guru. Sampai dengan Desember 2014, gres 62% dari jumlah guru SD yang berkualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Sesuai dengan UU tersebut guru harus S-1.
Meskipunpun berkualifikasi S-1, namun kompetensi guru tidak serta merta mengikuti kualifikasinya. Inilah problem yang dihadapi Kementerian. Guru honorer yang mengisi kekurangan guru juga tidak diketahui kualifikasinya, pasalnya mereka diangkat oleh sekolah.
Advertisement