Peserta sertifikasi guru tahun 2015 melalui PPG ditetapkan menurut urutan prioritas. |
Penetapan penerima sertifikasi guru ini sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Urutan prioritas penerima sertifikasi guru tahun 2015 ialah sebagai berikut:
a.)Seluruh penerima sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus.
b.)Guru sudah mempunyai akta pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang kiprah gres sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang kiprah baru.
c.) Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d.)Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking menurut hasil UKA.
Data penerima sertifikasi guru melalui PPG sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk dijadikan dasar penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015.
Daftar rangking bakal calon penerima sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015 diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Bakal calon penerima sertifikasi guru 2015 sanggup dilihat melalui situs resmi Kemendikbud, www.sergur.kemdiknas.go.id.
Advertisement