Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru tahun 2015dapat dilihat secara online. |
Guru yang sanggup mengikuti sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015 harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semua guru yang memenuhi persyaratan mengikuti PPG memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi.
Penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem. Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP sanggup dilihat melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id
Calon akseptor PPG tahun 2015 untuk jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas pendidikan sanggup menghapus calon akseptor yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon akseptor sertifikasi guru melalui PPG atas persetujuan LPMP.
Advertisement