Rasio minimal jumlah siswa 10 per rombel ditunda hingga tahun 2015 (ilustrasi via tribunnews) |
Kabar terbaru dari Admin P2TK Dikdas, Ibnu Aditya Karana melalui grup facebook Infopendataan Dikdas (03/10/2014) menyatakan bahwa kebijakan minimum 10 siswa per rombel untuk jenjang SD (SD) ditunda hingga tahun 2015.
"Kebijakan minimum 10 siswa pada rombel yang bukan paralel ditunda hingga tahun depan, mengingat masih ada beberapa tempat yang sedang atau belum tamat melaksanakan regrouping sekolah-sekolah yang mempunyai penerima didik di bawah rasio minimum", tulis Ibnu.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan pemerintah tempat untuk lebih jeli dan paham terhadap peraturan dan ketentuan dunia pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membuat pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Sebelumnya P2TK Dikdas mengakibatkan Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002 perihal perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah sebagai dasar kebijakan ini. Dalam Kepmendiknas tersebut ditetapkan jumlah minimal siswa per rombel untuk SLB 5 siswa, TK-SD 10 siswa, dan SMP-SMA 20 siswa.
Advertisement