Jika ada yang mencurigai kualitas guru sehabis sertifikasi sama artinya dengan mempertanyakan dapat dipercaya perguruan tinggi tinggi. |
“Kalau guru sudah melaksanakan diklat dan sudah mendapat akta pendidik, ya, masa tidak berkualitas,” kata Nur yang kutip dari Republika (13/10/2014).
Lembaga yang berhak melaksanakan sertifikasi para guru yakni Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Untuk perguruan tinggi islam, minimal LPTK yakni level IAIN yang mempunyai fakultas tarbiyah.
Jika ada pihak yang mencurigai kualitas guru sehabis sertifikasi, berdasarkan Nur Kholis, itu sama artinya dengan mempertanyakan dapat dipercaya perguruan tinggi tinggi yang ditunjuk oleh Kemendikbud dan Kemenag untuk melaksanakan aktivitas sertifikasi guru.
Guru yang telah sertifikasi, akan mendapat aktivitas pendidikan profesi berkelanjutan untuk menjaga kualitas mereka. Namun, proses tersebut belum terealisasi dengan baik. Kesejahteraan guru lebih diperhatikan dengan santunan uang fungsional dan uang sertifikasi.
Untuk memperoleh tunjangan funsional bagi guru bukan PNS, guru harus sudah mengajar selama sekian tahun. Guru juga harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sedangkan untuk memperoleh tunjangan profesi, maka guru tersebut harus lulus sertifikasi pendidik terlebih dahulu.
Advertisement