Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan proteksi kinerja. |
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan proteksi kinerja," kata Sumarna yang kutip dari JPNN (28/09/15).
Menurutnya, ke depan akan diterapkan denah penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Para PNS hanya akan mendapat gaji, proteksi kinerja, dan proteksi kemahalan. Tidak ada lagi aneka proteksi lain yang akan diberikan ke PNS.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Ini Dasarnya
Kemendikbud membantah akan menghapus TPG. Pihaknya memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG sebab itu amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sumarna menyampaikan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran TPG di APBN 2016 sebesar Rp 73 triliun. Anggaran itu untuk TPG kelompok guru PNS yang eksklusif ditransfer ke pemerintah daerah. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud
Terkait dengan regulasi penggajian guru PNS di UU ASN, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen proteksi kinerja. Pasalnya pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yakni Undang-Undang Guru dan Dosen.
Menurutnya saat nanti TPG yang setara honor pokok itu dibayar dengan digabung aneka proteksi lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. PGRI meminta pemerintah untuk tidak menghapus TPG.
Advertisement