Dasar pembatalan TPG lantaran tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima tunjangan. |
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar pembatalan TPG lantaran tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima tunjangan itu.
Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Menurut Sumarna pembatalan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan segera diterapkan itu disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja.
Kemendikbud menegaskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Oleh alasannya ialah itu prosedur tunjangan tunjangan harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif kepada guru berbasis kompetensi dan kinerja direalisasikan.
"Ke depan, tunjangan harus diadaptasi dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa," kata Sumarna yang kutip dari Koran Sindo (27/09/15).
Reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini diawali dengan UKG pada November mendatang. Selain itu akan dilaksanakan PKG untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja guru. Dua hal itu akan menjadi hidangan pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan terobosan gres training guru.
Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas mendukung revisi sertifikasi guru lantaran tidak memberi pengaruh perbaikan atas mutu pendidikan nasional. Menurutnya sertifikasi guru melalui portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 90 jam tak lebih dari formalitas belaka.
"Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama," kata Hafid.
Hafid berpendapat, ada tiga implikasi dari kegiatan sertifikasi yang harus dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan contoh formalitas dalam program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan calon guru di perguruan tinggi tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Menurutnya selama ini mereka yang mengikuti kegiatan sertifikasi guru tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu.
Advertisement