Penetapan penerima sertifikasi guru secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem. |
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Khusus bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Bidang studi sertifikasi ini akan menempel terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id
Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima sertifikasi guru. Penghapusan ini atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, misalnya; sakit permanen, melaksanakan pelanggaran disiplin, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sebagainya.
Advertisement